Dari Modus 2016 ke OTT 2026, KPK Membongkar Sistem atau Sekadar Mengelola Kasus Bea Cukai?

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membuka peta transaksi keuangan lintas korporasi. Pertanyaannya bukan lagi “mampukah KPK?” Pertanyaannya adalah, “beranikah KPK?”

Karena memperluas penyidikan berarti berhadapan langsung dengan ekosistem bisnis impor nasional, itu sebuah dunia dengan nilai triliunan rupiah, jaringan yang mengakar puluhan tahun, dan kepentingan politik-ekonomi yang kompleks.

Ini bukan lagi sekadar menangkap beberapa ekor buaya di rawa; ini tentang mengeringkan seluruh rawa tempat mereka berkembang biak.

Forwarder Lain Pintu Masuk ke Investigasi Sistemik

Pengakuan tentang adanya “forwarder lain” adalah momen penting. Ia membuka pintu bagi transformasi OTT dari sekadar operasi tangkap tangan menjadi investigasi sistemik.

Jika KPK konsisten, langkah selanjutnya harus mencakup:

1. Pemetaan seluruh forwarder dengan pola transaksi serupa pada periode yang diduga menjadi modus operandi.

2. Analisis perbandingan data kepabeanan untuk melihat pola perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu.

3. Pelacakan aliran dana lintas korporasi bekerja sama dengan PPATK.

4. Perhitungan potensi kerugian negara secara kumulatif dari praktik yang berlangsung bertahun-tahun.

5. Penelusuran tanggung jawab struktural, apakah atasan langsung dari para pejabat yang ditangkap mengetahui atau bahkan membiarkan pola ini?

Jika langkah-langkah ini diambil, maka OTT Bea Cukai 2026 akan tercatat dalam sejarah sebagai titik balik pemberantasan korupsi di sektor strategis. Jika tidak, maka ia hanya akan menjadi satu lagi catatan kaki dalam deretan panjang operasi penangkapan yang gagal mengubah sistem!

Elegansi Dalam Ketegasan

Kritik terhadap KPK bukanlah upaya melemahkan. Justru sebaliknya, karena kritik ini lahir dari harapan yang besar. Harapan agar lembaga yang lahir dari gerakan reformasi ini tidak terjebak dalam rutinitas simbolik yang memproduksi konferensi pers tanpa perubahan struktural.

Publik Indonesia, yang setiap hari membayar harga lebih mahal karena inefisiensi dan korupsi di pelabuhan, tidak membutuhkan sensasi penangkapan semata.

Mereka membutuhkan perubahan struktur yang nyata. Mereka membutuhkan sistem kepabeanan yang transparan, efisien, dan tidak bisa dimanipulasi oleh segelintir oknum dan segelintir perusahaan.

Dengan modal data historis 2016–2020, temuan LHP BPK yang berulang, serta kewenangan penuh berdasarkan UU Tipikor dan UU KPK, lembaga antirasuah ini memiliki kesempatan langka, yaitu bukan hanya menangkap ikan, tetapi mengeringkan kolam seluas-luasnya.

Dalam politik penegakan hukum, sejarah hanya mencatat dua jenis lembaga: yang berani membongkar sistem, atau yang puas menjadi pengelola kasus biasa! OTT Bea Cukai 2026 akan menentukan KPK masuk kategori yang mana.

Dan ketika Menteri Keuangan melantik pejabat baru di lingkungan Bea Cukai, pertanyaan yang menggantung di udara tak kunjung hilang adalah:

Apakah pejabat yang baru delapan hari dilantik ini akan menjadi korban sistem lama, ataukah ia akan menjadi bagian dari sistem baru yang lebih bersih! Jawabannya tidak hanya ada di tangan mereka. Jawabannya ada di tangan KPK dan keberanian politik para pengambil keputusan di negeri ini.[***]

Oleh: Iskandar Sitorus (Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch/IAW)

 

Exit mobile version