Zakat Bukan untuk Makan Gratis: Kemenag Jamin Dana Umat Tetap On-Track

Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI/(Kemenag)

Prioritas utama negara adalah memastikan hak para mustahik (penerima zakat) ini terpenuhi tanpa intervensi program pemerintah yang memiliki sumber pendanaan berbeda.

Bukan sekadar aturan agama, pengelolaan zakat di Indonesia juga dibentengi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Regulasi ini berfungsi sebagai pagar pelindung agar dana umat tetap tepat sasaran dan transparan.

Thobib menjelaskan bahwa setiap sen dana zakat yang masuk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) diaudit secara berkala oleh auditor independen.

Hal ini menjamin bahwa profesionalisme dan akuntabilitas tetap menjadi napas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Dengan sistem audit yang ketat, Kemenag memastikan bahwa zakat tetap menjadi instrumen pemberdayaan umat yang murni, jauh dari pergeseran fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih maupun hukum positif di tanah air.[dit]

Exit mobile version