FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Salah satu tersangka yang ikut dilimpahkan dalam tahap II ialah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan enam berkas perkara kepada JPU Kejari Jakpus pada Selasa (29/9/2026).
“Dan pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan, penyerahan itu untuk enam berkas,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) petang.
Enam tersangka yang berkasnya dilimpahkan yakni Dadan Hindayana (DH), Kepala BGN periode Agustus 2024-Juni 2026; Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2024-Juni 2026; dan Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024-Juni 2026.
Tiga lainnya ialah Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GH) dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Kejagung menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, JPU Kejari Jakpus menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap beserta alat bukti. Pembuktian perkara didukung keterangan 233 saksi, empat ahli, serta surat, dokumen dan barang bukti lainnya.
Tahap berikutnya berada di tangan JPU. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“20 hari ke depan JPU bisa melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Anang.
