Hukum  

Pakar Hukum Ingatkan Kejaksaan untuk Tidak Bertele-tele Eksekusi Terpidana yang Berkekuatan Hukum Tetap

Pakar hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono saat menjelaskan terkait aturan eksekusi.(FAKTANASIONAL/ADAM).
Pakar hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono saat menjelaskan terkait aturan eksekusi.(FAKTANASIONAL/ADAM).
FAKTANASIONAL.NET – Pakar hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono mengingatkan kejaksaan agar tidak berlarut-larut dan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika sudah inkracht dan salinan putusan sudah diterima ada baiknya untuk segera eksekusi,” katanya kepada FAKTANASIONAL Di Bandarlampung, Selasa (29/9).

Dia melanjutkan jika berlarut-larut hal tersebut dikhawatirkan eksekusi akan masuk kadaluarsa berdasarkan aturan Pasal 136 KUHP Undang-undang No1 Tahun 2023. Sehingga, katanya, hal tersebut tentu akan menjadi gejolak di kalangan masyarakat dan juga membuat PR bagi kejaksaan itu sendiri.

“Misalnya kalau dia dijatuhi pidana di bawah tiga tahun maka kadaluarsanya untuk jaksa mengeksekusi itu tiga tahun dan sebagainya,” kata dia.

Di samping itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh terpidana khususnya terhadap terpidana aborsi yang seharusnya segera dieksekusi agar koperatif dan memenuhi panggilan dari kejaksaan.

Hal tersebut, tambah dia, agar dapat terhindar dari penjemputan paksa atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilakukan oleh kejaksaan saat melakukan eksekusi terpidana.

“Jaksa juga berdasarkan SOP mereka punya kewenangan untuk memanggil baik tahap I, II, hingga III. Jika tidak koperatif, jaksa juga wajib menerbitkan DPO. Tapi meskipun ada aturan SOP mereka, apa salahnya jika tidak berlarut-larut sehingga nantinya tidak akan menyusahkan jaksa itu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Lampung, Baharudin bungkam saat dimintai konfirmasi terkait putusan kasasi dalam kasus aborsi yang melibatkan dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Exit mobile version