Putusan kasasi yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan hasil upaya hukum yang diajukan oleh jaksanya dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh MA tersebut, seyogianya agar dapat segera dilakukan eksekusi petikan/salinan putusan diterima.
Mahkamah Agung sendiri mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi oleh dua terdakwa, Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.
Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan agar terdakwa Putri menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung, terpidana Putri Linni Febrina Harahap terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.
Terpidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.