Sementara itu, berkas perkara Andrew Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) belum turut dilimpahkan kepada JPU.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengadaan serta transaksi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Asep Yusuf Somantri ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2026. Ia diduga merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya yang berperan mengatur calon SPPG serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Sehari kemudian, Kejagung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan motor listrik merek Emmo untuk program MBG. Andrew disebut memperoleh proyek tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Selanjutnya, Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026. Ia diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian uang hasil transaksi tersebut kepada Dadan Hindayana.
Sementara Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka ketujuh pada 2 Juli 2026. Ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya mendirikan perusahaan penyedia food tray atau ompreng, kemudian meminta calon mitra SPPG membeli kebutuhan tersebut dari perusahaan itu.
Selain dugaan jual beli titik SPPG, penyidik juga mengusut sejumlah pengadaan barang di BGN yang diduga bermasalah.
Empat pengadaan yang didalami meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan disertai penggelembungan harga. Dugaan penyimpangan juga mencakup proses penentuan titik SPPG yang menjadi lokasi operasional dapur program MBG.[ipk]
