JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan bahwa proses hukum terhadap Bripda Masias Siahaya akan berjalan transparan dan akuntabel.
Oknum Brimob tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Arianto Karim Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku Tenggara, dilansir pada 23 Februari 2026.
Kapolri memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara paralel antara pelanggaran kode etik dan tindak pidana umum.
Asistensi dari Polda Maluku dikerahkan untuk membantu Polres setempat agar penyidikan berjalan objektif.
