Penegasan ini muncul sebagai respons atas tuntutan publik yang meminta keadilan bagi korban yang dianiaya hanya karena kecurigaan balap liar.
Peristiwa memilukan ini bermula dari pemukulan menggunakan helm yang menyebabkan korban terjatuh dari motor.
Berdasarkan pemeriksaan 14 saksi, tersangka kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 KUHP.
Langkah tegas ini diambil untuk menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekerasan.[dit]
