Daerah  

Kasus Penghinaan Masyarakat Dayak: Konten Kreator Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara

PN Pontianak jatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada Riezky Kabah terkait kasus penghinaan etnis Dayak.
PN Pontianak jatuhkan vonis penjara 2 tahun kepada Riezky Kabah terkait kasus penghinaan etnis Dayak. (Dok. Faktakalbar.id)

FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada konten kreator Riezky Kabah pada Senin (23/2/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA terhadap masyarakat Dayak.

​Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai Riezky secara sadar mendistribusikan konten yang bersifat menghasut di media elektronik. Berikut adalah petikan putusan tersebut:

“Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan sadar mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

​Selain hukuman fisik, Riezky juga dijatuhi hukuman finansial:
– ​Denda: Rp 50 juta.
– ​Subsider: Jika denda tidak dibayar, masa tahanan ditambah dua bulan.

​Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, yang mengawal kasus ini sejak awal, menyatakan menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada.

“Kalau secara hukum, kami cukup merasa puas. Karena itu sudah putusan pengadilan. Menurut kami sudah membuat terdakwa jera untuk ke depannya,” ujar Iyen usai persidangan.

​Meski merasa terluka oleh konten terdakwa, Iyen mengapresiasi profesionalisme lembaga peradilan di Pontianak.

Baca Juga: Pagelaran Budaya Dayak Kalimantan Barat Memukau di Perayaan HUT RI ke-80 di Bangkok, Thailand
​“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengadilan di Pontianak yang sudah memutuskan perkara ini. Menurut kami sudah sesuai, walaupun kami merasa tersakiti karena sudah dihina,” tambahnya.

​Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap: menerima vonis, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Exit mobile version