Ilustrasi Kekerasan Pada Anak. (Dok. Website/The Indonesian Institute)

Hukum  

Kawal Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Komisi III DPR RI Desak Pelaku Dihukum Maksimal

Kekerasan anak
(Ilustrasi - Dok. The Indonesian Institute)

FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum atas kematian tragis NS (12).

Bocah laki-laki asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tersebut diduga tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya saat sedang menikmati masa libur menjelang Ramadan.

​Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak guna memastikan keadilan bagi korban yang kehilangan nyawa dengan kondisi luka lebam dan luka bakar.

Baca Juga: Akhir Pelarian HA: Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Berhasil Diringkus

​Komisi Hukum DPR RI menyarankan penyidik menggunakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar tuntutan.

​“Dengan ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

​Selain itu, ia meminta polisi meneliti apakah kekerasan ini merupakan pola berkelanjutan.

Jika terbukti ada tindakan yang dilakukan berulang kali, hal tersebut harus menjadi faktor pemberat hukuman di pengadilan.

​Habiburokhman menekankan bahwa pengawasan dari legislatif bertujuan menutup celah hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, terutama dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Exit mobile version