”Hasil pemeriksaan ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan, maka ditetapkan terduga pelanggar, salah satunya asusila,” tambah Brigjen Trunoyudo.
Setelah sidang etik merampungkan putusan PTDH, AKBP Didik langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan ini dilakukan seiring dengan pendalaman kasus pidana terkait aliran dana miliaran rupiah dari bandar narkotika serta kebiasaan konsumsi narkotika yang dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2019.
Hingga saat ini, Polri belum merinci secara detail bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud, demi menjaga kepatutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019
