Dalam praktiknya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan atau penjara saja. Kehadiran RUU ini akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi dapat ditarik kembali ke kas negara dengan mekanisme yang lebih lincah dan akuntabel.
Salah satu poin kuat dari RUU ini adalah pendekatan follow the money. KPK meyakini bahwa rasa takut kehilangan kekayaan jauh lebih efektif menciptakan efek jera (deterrent effect) dibandingkan sekadar kehilangan kebebasan.
Dengan menyasar motif utama korupsi—yakni keuntungan finansial—negara dapat memutus rantai regenerasi kejahatan ekonomi sekaligus membiayai pembangunan nasional dari aset yang dirampas.[dit]
