JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial dalam mengubah peta pemberantasan korupsi di Indonesia, yang selama ini sering terkendala dalam pemulihan aset negara secara maksimal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa regulasi ini bukan sekadar tambahan aturan, melainkan kebutuhan mendesak, dilansir pada 23 Februari 2026.
