Menuju Panggung Dunia: Indonesia Resmi “Daftarkan” Dangdut ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda

"Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat melakukan pertemuan dengan PAMDI."
"Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama PAMDi." (Dok. faktakalsel)

FAKTANASIONAL.NET – Musik dangdut kini bersiap melakukan lompatan besar dari panggung rakyat menuju pengakuan dunia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi mengumumkan komitmen pemerintah untuk mengajukan genre musik khas ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia (Intangible Cultural Heritage of Humanity) ke UNESCO.

Langkah ini bukan sekadar mengejar status, melainkan upaya memperkuat diplomasi budaya Indonesia di kancah global.

Fadli Zon menegaskan bahwa modal utama telah dikantongi, yakni status dangdut yang sudah resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Dalam pertemuannya dengan Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) di Jakarta, Selasa (24/2), Fadli Zon menekankan bahwa pengajuan ini tidak akan dilakukan sepihak oleh pemerintah, melainkan melibatkan ekosistem musik secara luas.

Baca Juga: Delegasi Museum Prancis Jajaki Kerja Sama dengan Keraton Yogyakarta

“Tentu hal ini harus dilakukan bersama komunitasnya, dalam hal ini PAMDI dan organisasi-organisasi lain dan para musisi yang sudah mumpuni di bidang ini,” jelas Fadli Zon.

Saat ini, kementerian tengah bersiap menyusun naskah akademik dan dokumen dossier pengusulan yang komprehensif.

Persiapan teknis dan administratif ini menjadi kunci agar pengajuan Indonesia memiliki landasan kuat di meja sidang UNESCO.

Rencana besar ini mendapat dukungan penuh dari sang Raja Dangdut sekaligus Ketua Umum PAMDI, Rhoma Irama. Baginya, momen ini adalah kesempatan emas untuk menegaskan kembali akar sejarah dangdut yang seringkali disalahartikan.

Rhoma secara tegas menepis anggapan bahwa dangdut merupakan turunan dari budaya negara lain.

Exit mobile version