PENDIRIAN Universitas Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto menyimpan cacat tata kelola yang tidak dapat ditutupi oleh slogan patriotisme dan ambisi mencetak pemimpin masa depan.
Pemerintah telah melantik gubernur dan wakil gubernur, menjalankan pendidikan terhadap 399 pegawai BUMN, menunjuk calon lokasi kampus, menjanjikan sepuluh universitas dan beasiswa penuh, serta memastikan seluruh pembiayaan berasal dari APBN.
Namun hingga kini, publik belum diperlihatkan secara utuh dasar pembentukan lembaga, statuta akademik, struktur pengawasan, hubungan kewenangan dengan kementerian, mekanisme penerimaan mahasiswa, ataupun besaran anggarannya.
Universitas Republik Indonesia atau URI terlihat dibangun secara terbalik. Pejabatnya hadir sebelum arsitektur kelembagaannya terang. Programnya berjalan sebelum anggarannya dibuka. Lahannya ditunjuk ketika kajian kebutuhan masih disusun. Sepuluh universitas dijanjikan saat pemerintah belum menjelaskan lokasi, program studi, kapasitas mahasiswa, kebutuhan dosen, biaya pembangunan, serta biaya operasionalnya.
Negara seolah membangun atap sebelum fondasinya selesai dirancang.
Presiden Prabowo pada 22 Juli 2026 melantik Wakil Menteri Pertahanan Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Profesor Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026.
Donny bahkan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Menteri Pertahanan. Akan tetapi, Keppres yang disebut dalam publikasi resmi tersebut mengatur pengangkatan pejabat.
Keppres itu belum menjawab apa status hukum URI, dari mana kewenangan gubernurnya berasal, kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab, bagaimana uang negara akan dikelola, dan mekanisme apa yang dapat digunakan publik untuk mengawasinya.
Penjelasan pemerintah juga memperlihatkan krisis identitas kelembagaan. URI disebut sebagai universitas yang akan memberikan gelar akademik, membuka program sarjana, menerima mahasiswa seperti Universitas Pertahanan, dan memberikan beasiswa penuh.
Dalam waktu bersamaan, URI digambarkan sebagai badan pengelola yang akan mengendalikan sekolah unggulan, sepuluh perguruan tinggi, Lembaga Administrasi Negara, pendidikan ASN, serta pembinaan pegawai BUMN. Dua identitas itu tidak dapat dicampur tanpa pembagian kewenangan yang tegas.
Jika URI merupakan perguruan tinggi, keberadaannya harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Sebuah universitas menjalankan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pemberian gelar dalam kerangka kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Universitas bukan regulator yang mengendalikan sekolah, lembaga pemerintah, dan perguruan tinggi lain.
Jika URI sebenarnya merupakan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang mengonsolidasikan berbagai lembaga, pemerintah harus berterus terang bahwa badan tersebut bukan universitas dalam pengertian akademik.
Fungsi sebagai badan pengelola harus dipisahkan dari fungsi perguruan tinggi. Tanpa pemisahan itu, URI akan menjadi lembaga hibrida yang memegang kewenangan pendidikan, birokrasi, kaderisasi, pembiayaan, dan penyaluran lulusan dalam satu tangan.
Analogi “Danantara pendidikan” yang digunakan Gubernur URI justru membuka kelemahan konsep tersebut. BUMN merupakan korporasi yang kepemilikan dan asetnya dapat dikonsolidasikan melalui mekanisme perusahaan. Universitas adalah komunitas akademik yang hidup dari kebebasan berpikir, perdebatan ilmiah, otonomi keilmuan, dan tata kelola kolegial. Perguruan tinggi tidak dapat diperlakukan seperti kumpulan perusahaan dalam portofolio investasi.
Mahasiswa bukan aset, dosen bukan manajer perusahaan, dan ilmu pengetahuan tidak dapat diarahkan melalui rantai komando politik.
Kekaburan hukum semakin serius karena pemerintah berencana menempatkan Lembaga Administrasi Negara di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan.
Perpres Nomor 93 Tahun 2024 secara tegas menempatkan LAN di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan aparatur negara. Tugas LAN berhubungan dengan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, serta pengendalian pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Karena itu, LAN tidak dapat dipindahkan menjadi bawahan Gubernur URI melalui pernyataan setelah pelantikan. Perlu perubahan regulasi, pembagian kewenangan, penataan organisasi, pemindahan anggaran, penyesuaian pertanggungjawaban, dan penjelasan mengenai hubungan LAN dengan Kementerian PANRB.
Perluasan tugas LAN untuk mendidik pegawai BUMN juga harus memiliki dasar yang jelas. Kerja sama pelatihan dapat dilakukan, tetapi perubahan kedudukan serta mandat sebuah lembaga negara tidak dapat lahir dari konferensi pers.
Lebih ganjil lagi, program pendidikan URI ternyata telah berjalan sejak 20 Mei 2026 melalui Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan atau P3MD. Sebanyak 399 pegawai baru BUMN disebut sedang menjalani pembinaan kepemimpinan, karakter, kemampuan manajerial, dan wawasan kebangsaan.
Artinya, program yang disebut sebagai angkatan pertama URI sudah berlangsung sekitar dua bulan sebelum gubernur dan wakil gubernurnya dilantik.
Pemerintah wajib membuka instansi mana yang secara hukum menjadi penyelenggara P3MD sebelum URI memiliki pimpinan, DIPA mana yang digunakan, siapa kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmennya, bagaimana peserta dipilih, siapa penyedia kegiatan, siapa yang menyusun kurikulum, berapa biaya per peserta, dan bagaimana hasil program tersebut diukur.
Kegiatan pemerintah tidak boleh berlari lebih cepat daripada kewenangan dan pertanggungjawabannya.
Pembentukan URI juga berpotensi menggandakan fungsi lembaga yang telah lama dibiayai negara. Indonesia sudah mempunyai LAN untuk mengembangkan kapasitas ASN, Lemhannas untuk menyiapkan serta memantapkan pimpinan tingkat nasional, IPDN untuk pendidikan kader pemerintahan, Universitas Pertahanan untuk pendidikan akademik dan kepemimpinan pertahanan, berbagai sekolah kedinasan, serta Kemendiktisaintek yang bertanggung jawab atas kebijakan pendidikan tinggi.
Tugas resmi Lemhannas bahkan telah mencakup pendidikan kader pimpinan nasional, pemantapan nilai kebangsaan, pembentukan karakter negarawan, pelatihan kepemimpinan, dan pengkajian strategis.
Pemerintah harus membuktikan kegagalan apa yang tidak dapat diperbaiki melalui penguatan lembaga-lembaga tersebut. Tanpa evaluasi yang terbuka, URI hanya menambah gedung, jabatan, anggaran, dan rantai birokrasi untuk mengerjakan tugas yang sebenarnya sudah tersebar di berbagai institusi.
Risiko paling berbahaya berada pada desain jalur pendidikannya. Pemerintah ingin menghubungkan sekolah unggulan, Universitas Republik Indonesia, pendidikan kepemimpinan, lalu pemerintahan dan BUMN.
Desain itu dapat terlihat efisien, tetapi berpotensi menciptakan sirkuit tertutup reproduksi elite. Anak-anak yang terpilih masuk sekolah unggulan memperoleh akses ke URI dengan beasiswa negara, mendapat pembinaan khusus, membangun jaringan alumni, lalu diarahkan menuju jabatan birokrasi atau BUMN.
Jika tidak dikendalikan, negara akan membiayai kelompok yang sejak awal telah menikmati pendidikan terbaik, kemudian memberi mereka jalur khusus menuju pusat kekuasaan.
Lulusan URI dapat diperlakukan sebagai “pemimpin resmi” yang diproduksi negara, sedangkan lulusan ribuan universitas lain ditempatkan sebagai kelompok kelas dua. Meritokrasi pun berubah menjadi aristokrasi almamater.
Bahaya tersebut semakin nyata apabila sekolah dan kampus yang disebut akan diintegrasikan berasal dari lingkaran lembaga unggulan seperti Taruna Nusantara, Krida Nusantara, Pradita University, dan Institut Teknologi Del.
