PASCA-Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa, diskursus terkait ijazah Jokowi makin sengit. Apakah Jaksa hanya cukup memperbaiki dakwaan dan memasukkan kembali? Ataukah Jaksa harus banding ke Pengadilan Tinggi untuk melawan putusan sela Majelis Hakim tersebut?
Saya kok malah teringat Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, yang malah buru-buru check out dari kasus ijazah Jokowi ini dengan cara mengajukan RJ demi mendapatkan SP3. Ternyata, Majelis Hakim pun berada pada pihak tersangka (terdakwa) lewat pengabulan eksepsi Dokter Tifa.
Masih mendingan Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang tak terlalu berkomentar dan membela mati-matian Jokowi terkait kasus ijazahnya, yang dulu justru digugat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kalau Rismon Sianipar jangan disebut lagi. Terlihat makin “menggila” ia membela Jokowi.
Bahkan, tak hanya membela mati-matian Jokowi, Rismon Sianipar juga menyerang membabi-buta Roy Suryo, Dokter Tifa, termasuk para kuasa hukum dan orang-orang yang membersamai, yang justru dulu dibersamainya. Tak berat sedikitpun mulutnya menyerang orang kayak dulu ia menyerang Jokowi.
Kalau dulu saat mendapatkan RJ dan SP3 mereka merasa di atas angin dan unggul dibandingkan Roy Suryo dan Dokter Tifa, serta tiga tersangka lainnya, yakni Rizal Fadhillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi; maka dengan dikabulkan eksepsi Dokter Tifa ini, siap-siap angin topan akan mengubah arah.
