Menurut Brigjen Nurul Azizah, para perantara berperan aktif memindahkan bayi antarprovinsi, sementara motif ekonomi menjadi alasan utama para orang tua melepaskan bayinya ke tangan sindikat.
Keuntungan yang diraup sindikat ini disinyalir mencapai ratusan juta rupiah sejak beroperasi pada 2024. Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti para pelaku sebagai bentuk ketegasan negara terhadap kejahatan kemanusiaan yang sangat mencederai hak asasi anak di Indonesia.[dit]
