FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah setelah menggeledah rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam.
Penggeledahan oleh tim penyidik berlangsung selama sekitar lima jam guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penyitaan melibatkan mobil towing untuk mengangkut barang bukti yang keluar dari rumah mantan pejabat tersebut. Beberapa kendaraan yang disita terpantau berada dalam kondisi tertutup kain hitam.
Baca Juga: KPK Soroti Pentingnya Pengamanan Aset Daerah Singkawang Dari Penguasaan Pihak Ketiga
Di antaranya terdapat dua unit sepeda motor merek Harley Davidson, satu unit motor Ducati, sejumlah sepeda, serta dua unit mobil mewah merek Porsche berwarna merah dan silver.
Setelah penggeledahan selesai, rombongan tim penyidik bersama personel Korps Brimob bersenjata lengkap yang mengawal jalannya operasi langsung meninggalkan lokasi.
Tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode tahun 2022 hingga 2026.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024-2025 yang juga menjabat Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Masa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di tiga wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Baca Juga: Seret Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Bidik Delik Pencucian Uang dalam Skandal Izin Tinggal WNA
