FAKTANASIONAL.NET – Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa kerja sama dengan Amerika Serikat akan membawa investasi dan transfer teknologi terdengar meyakinkan.
Dalam pemberitaan Republika, pemerintah menyampaikan optimisme bahwa kolaborasi ini tidak hanya soal modal, tetapi juga peningkatan kapasitas teknologi nasional.
Namun jika dilihat dari isi perjanjian dagang Indonesia–AS yang telah disepakati, tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan Amerika Serikat atau investornya untuk melakukan alih teknologi ke Indonesia.
Tidak ada klausul yang mengharuskan pembagian pengetahuan, kerja sama riset wajib, pembangunan pusat teknologi bersama, atau penguatan industri lokal melalui transfer keahlian.
Yang justru ada adalah ketentuan bahwa Indonesia tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi sebagai syarat perusahaan AS masuk dan beroperasi di Indonesia.
Artinya, Indonesia secara hukum tidak bisa memaksa perusahaan Amerika membuka teknologi, proses produksi, atau sistem internal mereka sebagai bagian dari investasi.
Baca Juga: Pledoi Emosional Riva Siahaan: Melawan “Peradilan” Opini Publik
Di sinilah terlihat kegagalan negosiasi pemerintah. Jika sejak awal pemerintah menyatakan ingin mendorong transfer teknologi, maka seharusnya ada mekanisme pengaman dalam perjanjian yang memastikan hal itu terjadi.
Tanpa klausul yang mengikat, “transfer teknologi” hanya menjadi harapan, bukan kewajiban.
Dalam industri energi dan mineral, teknologi adalah kunci kekuatan. Perusahaan global menjaga teknologi mereka dengan sangat ketat karena itu adalah sumber keuntungan dan keunggulan kompetitif.
Tanpa kewajiban dalam perjanjian, sangat kecil kemungkinan mereka akan secara sukarela menyerahkan teknologi inti yang bernilai tinggi.
