FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terbaru terkait status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Meski proses penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah dinyatakan rampung, lembaga antirasuah ini memilih untuk tidak terburu-buru melakukan penahanan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan, dilansir pada 28 Februari 2026.
BACA JUGA: Kasus Suap Bea Cukai: KPK Temukan Rp5 Miliar dalam 5 Koper
Yaqut diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dirinya.
