Kasus Bea Cukai Meluas: KPK Bidik Jaringan Forwarder dan Importir Lain

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Dok. Rmol.id)

FAKTANASIONAL.NET– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak berhenti pada satu entitas.

Penyidik kini mulai membidik sejumlah perusahaan importir dan jasa pengurusan transportasi (forwarder) lain yang diduga terlibat dalam pola serupa.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik yang terungkap pada PT Blueray Cargo (BR) disinyalir bukan kasus tunggal.

Baca Juga: Skandal Cukai Palsu: KPK Bongkar Praktik Kotor Industri Rokok Ilegal di Bea Cukai

KPK mencurigai adanya pola sistemik yang dilakukan oleh berbagai perusahaan forwarder saat berinteraksi dengan oknum pejabat Bea Cukai.

Penelusuran Aliran Dana dan Modus Operandi

Penyidik saat ini tengah mendalami pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada oknum di DJBC.

Fokus penyelidikan meliputi perusahaan importir pengguna jasa serta perusahaan forwarder yang menjembatani transaksi tersebut.

KPK mengidentifikasi beberapa dampak serius dari praktik ilegal ini:

Exit mobile version