Hukum  

JPU Temukan Bukti Tambahan Kekayaan Nadiem Makarim Hingga Rp6 Triliun

/Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeklaim telah mengantongi bukti baru terkait dugaan pengayaan diri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Bukti tersebut didasarkan pada penelusuran Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan periode 2019-2023.

Perwakilan JPU, Roy Riady, menjelaskan bahwa terdapat lonjakan kekayaan yang signifikan dalam laporan pajak tersebut.

“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan,” ujar Roy di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Soroti Penjualan Saham dan Pengendalian Aset

Baca Juga: Pakar Sebut Kasus Korupsi Nadiem Makarim Kategori White Collar Crime, Desak Percepatan Pemulihan Aset

JPU juga menyoroti adanya pertambahan penghasilan hingga lebih dari Rp4 triliun dalam SPT Nadiem.

Selain itu, Roy mengungkap adanya transaksi saham di bursa efek pada tahun 2023 yang sebelumnya diklaim tidak diketahui oleh terdakwa.

“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia enggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar,” jelas Roy.

Atas temuan ini, Roy menegaskan agar pihak terdakwa memberikan penjelasan secara hukum.

Exit mobile version