“Nilai ekonomi haji mencapai sekitar Rp18 triliun. Kita ingin memastikan agar pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji tidak seluruhnya mengalir ke luar negeri, tetapi dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian dalam negeri,” tambah Jaenal.
Dukungan Sertifikasi Kompetensi
Langkah penguatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan keterlibatan pihaknya sangat penting untuk memastikan para petugas haji memiliki kompetensi yang tersertifikasi secara resmi.
“Kementerian Ketenagakerjaan mendukung penuh penguatan standarisasi dan sertifikasi dalam penyelenggaraan haji. Langkah ini penting untuk memastikan kualitas layanan, perlindungan jemaah, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat, sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih profesional dan berkualitas,” tegas Afriansyah.
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih akuntabel, di mana perlindungan terhadap jemaah terjamin melalui layanan yang diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.
