Lindungi Generasi Muda, Pemerintah Resmi Larang Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

/Dok. Komdigi
  1. YouTube

  2. TikTok

  3. Facebook

  4. Threads

  5. Instagram

  6. X (Twitter)

  7. Bigo Live

  8. Roblox

Indonesia tercatat sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil sikap intervensionis terhadap industri teknologi global demi pelindungan anak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkas Meutya.

Exit mobile version