Lindungi Generasi Muda, Pemerintah Resmi Larang Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

/Dok. Komdigi

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah tegas melindungi anak di ruang siber.

Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Poin utama dalam regulasi ini adalah perintah penundaan atau penonaktifan akses akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memitigasi dampak negatif algoritma dan konten berbahaya terhadap perkembangan anak.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Ancaman Digital dan Peran Negara

Baca Juga: Menjawab Menkomdigi: Transfer Data Bukan Soal Diksi, Tapi Yurisdiksi

Meutya menyoroti bahwa orang tua saat ini menghadapi tantangan besar dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Negara hadir untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap ancaman pornografi hingga perundungan siber.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Daftar Platform dan Jadwal Implementasi

Tahap awal implementasi kebijakan ini akan dimulai secara serentak pada 28 Maret 2026. Pemerintah telah mengidentifikasi delapan platform besar yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan wajib melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, yaitu:

Exit mobile version