FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby pada rapat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berjumlah Sin$12.000.
Hal ini diduga setelah pihaknya menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Juprizal pada 8 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (9/7/2026).
KPK menduga Juprizalberperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Langkah ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
