FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong tersebut ditangkap petugas di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita kemudian menginstruksikan personel untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Barang Bukti dan Penangkapan
Baca Juga: Buru DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima: Polri Sebar Ciri-Ciri Tersangka
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba.
