Menelusuri Jejak Sejarah THR: Dari Persekot PNS Hingga Kewajiban Nasional

Resmi! Edaran Menaker Terbit, THR 2026 Jadi Hak Mutlak Karyawan Tanpa Syarat/(ilustrasi/(fkn)

Tujuannya mulia: meningkatkan kesejahteraan abdi negara agar dapat merayakan hari raya tanpa terjerat praktik korupsi. Namun, kebijakan ini sempat memicu kecemburuan sosial karena hanya menyasar pegawai pemerintah.

Ketidakadilan tersebut memicu gelombang protes besar dari organisasi buruh seperti SOBSI pada tahun 1952.

Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961 yang mewajibkan pemberian “Hadiah Lebaran”.

Istilah “Tunjangan Hari Raya” sendiri baru resmi digunakan secara rigid dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994, yang memperluas hak tersebut bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.[dit]

Exit mobile version