Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Jadi Gubernur Sementara BI

Presiden Prabowo Subianto/( (Foto: Sekertariat Presiden)

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memastikan proses administrasi pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo segera ditindaklanjuti.

Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penerbitan Keppres merupakan tahapan administratif yang harus dilakukan setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), sebagaimana dikutip dari detikNews.

Prasetyo mengatakan, “Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” dikutip dari detikNews.

Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur sehingga tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

Exit mobile version