Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo, Destry Damayanti Otomatis Jadi Gubernur Sementara BI

Presiden Prabowo Subianto/( (Foto: Sekertariat Presiden)

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti.

Ia akan melaksanakan seluruh kewenangan gubernur hingga proses selanjutnya ditetapkan.

Prasetyo menyampaikan, “Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior… Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti”.

Lebih lanjut, pemerintah mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas kelembagaan di tengah dinamika yang terjadi.

Prasetyo menekankan BI tetap berperan menjaga kebijakan moneter, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal dengan koordinasi yang erat demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.[dit]

Exit mobile version