Pemuda Muslimin DKI Tolak Usulan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Sebut Berpotensi Rusak Sistem Hukum

Ilustrasi/Dok. eml.

FAKTANASIONAL.NET – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia DKI Jakarta secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta, Rizki, menilai regulasi tersebut tidak hanya lemah secara argumen konstitusional, tetapi juga berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang serius.

Gugat Syarat “Kegentingan Memaksa”

Rizki menyoroti bahwa penerbitan Perppu harus memenuhi syarat Pasal 22 UUD 1945 terkait hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Menurutnya, saat ini tidak ada kekosongan hukum yang mendesak karena Indonesia sudah memiliki instrumen kuat seperti UU Tipikor, UU TPPU, hingga UU Minerba.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa argumentasi mengenai kekosongan hukum masih sangat dapat diperdebatkan,” kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Sorotan pada Mekanisme “Denda Damai”

Poin paling krusial yang ditolak adalah adanya mekanisme denda damai dan deferred prosecution agreement.

Pemuda Muslimin menilai hal ini berpotensi menjadi preseden buruk di mana perkara pidana bisa dihentikan hanya dengan pembayaran uang.

Rizki memaparkan setidaknya enam poin keberatan utama, di antaranya:

Exit mobile version