Sidang Kredit Macet Sritex: Saksi Sebut Proses Sesuai SOP, Auditor Cabut BAP Hasil Temuan

/Dok. Stabilitas.id

FAKTANASIONAL.NET – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait kredit macet PT Sritex di Bank DKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/3/2026).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Enam saksi berasal dari internal Bank DKI—terdiri dari dua orang unit bisnis, tiga auditor internal, dan satu penyusun kebijakan perkreditan—serta satu orang saksi notaris.

Mekanisme Internal dan Status “Debitur Prima”

Dua saksi dari unit bisnis, FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menegaskan bahwa pengusulan kredit kepada Sritex telah melalui mekanisme internal yang ketat.

“Permohonan awal sebesar Rp200 miliar kemudian diusulkan menjadi Rp150 miliar oleh unit bisnis dan unit risiko yang kemudian direview unit hukum dan kepatuhan untuk mendapat persetujuan ‘comply’ sesuai aturan,” ungkap kedua saksi dalam persidangan.

Mereka menyatakan proses tersebut merujuk pada Pedoman Perusahaan Kredit Menengah Nomor 11.1/KEP-DIR/VIII/2019 dan telah dinyatakan layak untuk dibahas dalam Komite Kredit A2.

Terkait status “Debitur Prima” yang dipermasalahkan jaksa, saksi unit bisnis dan penyusun kebijakan, Nuring Dewi Susanti, menjelaskan bahwa kriteria tersebut merujuk pada lembaga pemeringkat eksternal.

Saat itu, lembaga rating Fitch memberikan rating “A” (investment grade) kepada Sritex, sehingga dinilai telah memenuhi SOP bank.

Menanggapi perdebatan interpretasi SOP ini, Hakim Ketua menginstruksikan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

Exit mobile version