FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail baru terkait upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Dokumen yang diduga sempat dihancurkan tersebut berkaitan erat dengan catatan pembagian kuota haji khusus kepada jaringan travel yang terafiliasi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa upaya penghancuran dokumen tersebut terjadi di kantor Maktour Travel.
Dokumen tersebut merupakan catatan krusial mengenai distribusi kuota haji kepada berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH).
“Itu sebetulnya terkait dengan masalah tadi, masalah pembagian kuota dan lain-lain,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Jejak Digital dan Dokumen di Perusahaan Afiliasi
Meski ada upaya penghilangan bukti secara fisik, KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak terhambat.
Penyidik berhasil menemukan salinan dokumen serupa di perusahaan-perusahaan lain yang memiliki hubungan bisnis atau afiliasi dengan Maktour Travel.
Asep menjelaskan bahwa pola distribusi kuota ini melibatkan keterkaitan bisnis antar-travel. Karena melibatkan banyak pihak, dokumen tersebut tidak hanya tersimpan di satu lokasi.
“Beruntungnya kami, beberapa dari dokumen itu tidak hanya ada di satu pihak. Kalau terkait pemberian ke perusahaan afiliasi, di afiliasi perusahaannya itu juga ada,” tambah Asep.
Keberadaan bukti di pihak lain ini memungkinkan penyidik untuk tetap menghitung secara akurat jumlah distribusi kuota yang dimanipulasi.
