ASN Bea Cukai Kena Sikat KPK! Uang Rp1 Miliar dan Mobil Mewah Disita Terkait Suap Impor

Gedung KPK
Gedung KPK/(ist/fkn)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membersihkan sektor kepabeanan.

Pada Senin, 16 Maret 2026, tim penyidik resmi menyita uang tunai sebesar 78 ribu dolar Singapura atau setara lebih dari Rp1 miliar dan satu unit mobil dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari upaya asset recovery atas dugaan suap importasi barang. Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT pada 4 Februari 2026 yang menyeret nama-nama besar di Ditjen Bea Cukai.

Penyidik menduga adanya aliran dana sistematis yang merusak iklim bisnis nasional serta memukul daya saing para pelaku UMKM di Indonesia akibat praktik lancung ini.

Sebelumnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC) sebagai tersangka baru.

Exit mobile version