FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuat gebrakan hukum yang menyita perhatian publik tanah air.
Melalui penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pihak berwenang secara resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka.
Penetapan yang diumumkan pada Senin malam, 25 Mei 2026 ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam pusaran kasus mafia izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias minyak goreng.
Langkah tegas dari pihak Kejagung ini tentu bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Sebagaimana dihimpun dari laporan media nasional saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap hakim yang sebelumnya menjerat advokat Marcella Santoso.
Fakta-fakta baru di lapangan memaksa tim penyidik menelusuri aktor lain yang terlibat, dilansir dari RMOL pada 26 Mei 2026.
Kasus ini bermula pada krisis kelangkaan minyak goreng yang mencekik masyarakat pada Februari 2022. Yeka, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman, mengambil inisiatif melakukan investigasi dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
