Daerah  

Antara Bencana dan Fleksibilitas: Potret Indonesia Pasca-Lebaran 1447 H

/Dok. PPID DKI Jakarta

Pemprov DKI Terapkan WFA 50 Persen

Berseberangan dengan situasi darurat di daerah, Jakarta mulai mengaktifkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) maksimal 50 persen bagi ASN mulai 25 hingga 27 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa meski bekerja dari jauh, kedisiplinan tetap menjadi harga mati melalui sistem presensi daring yang ketat.

“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” bunyi petikan Surat Edaran Gubernur tersebut.

Ketentuan Utama WFA ASN DKI Jakarta:

  • Kapasitas: Maksimal 50% pegawai per unit kerja.

  • Durasi Kerja: 8,5 jam per hari untuk periode 25-27 Maret.

  • Pengecualian: Tidak berlaku untuk layanan publik langsung (RSUD, Puskesmas, Damkar, Satpol PP, dsb).

  • Sanksi: Capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kewaspadaan Nasional

BNPB terus mengimbau masyarakat di zona merah bencana, termasuk pemudik yang tengah menempuh perjalanan balik, untuk tetap waspada.

Cuaca ekstrem diprediksi masih akan membayangi sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan.

Kombinasi antara kebijakan kerja fleksibel di ibu kota dan kesiapsiagaan darurat di daerah diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan serta kerugian lebih lanjut akibat fenomena hidrometeorologi yang bertepatan dengan momentum mudik tahun ini.

Exit mobile version