Hukum  

Kejaksaan Agung Bidik Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

/Dok. Antara

“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur,” ujar Sri Rajasa, Minggu (29/3/2025).

Terkait spekulasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS, hal tersebut dipandang sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi hukum.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut.

Sri Rajasa menilai fokus utama semestinya berada pada peran penyelenggara negara dan alasan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 masih bisa beroperasi hingga 2025.

“Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025, meski izinnya telah dicabut sejak 2017.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa unsur penyelenggara negara telah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi ini, walaupun identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

Sebagai catatan, Samin Tan sebelumnya pernah diproses oleh KPK terkait dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp5 miliar untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Namun, Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadapnya dengan pertimbangan bahwa Samin Tan merupakan korban pemerasan dan statusnya sebagai pemberi gratifikasi saat itu dianggap tidak dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor.

Exit mobile version