FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat puluhan ribu penyelenggara negara masih belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, batas waktu pelaporan periodik untuk tahun ini akan berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan data hingga 26 Maret 2026, dari total 431.882 wajib lapor, baru sebanyak 337.340 orang yang telah menyerahkan laporannya.
Artinya, masih terdapat 94.542 pejabat yang tercatat belum patuh.
Desakan bagi Pimpinan Instansi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kepatuhan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga transparansi.
Ia pun meminta para pimpinan di setiap instansi untuk turun tangan memastikan anak buahnya melapor tepat waktu.
