FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan kebijakan Work From Home (WFH) yang berlaku setiap hari Jumat mulai April 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap produktif dan tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi atau berlibur.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sistem pengawasan digital dan sanksi disiplin telah disiapkan untuk mengawal kebijakan ini.
Pengawasan Lewat Absensi Mobile
Untuk memantau aktivitas pegawai, Pemprov DKI akan menggunakan sistem absensi berbasis mobile. Teknologi ini memungkinkan pengecekan kehadiran dan posisi pegawai secara real-time meskipun mereka tidak berada di kantor.
Selain pengawasan digital, Pramono juga mengingatkan larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi mereka yang terjadwal WFH demi mendukung misi efisiensi energi.
“Dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Pramono saat memberikan pernyataan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Daftar Sektor yang Dilarang WFH
Pramono kembali menggarisbawahi bahwa WFH tidak berlaku bagi semua pegawai.
Pejabat strategis dan garda terdepan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir secara fisik untuk melayani masyarakat.
