Skandal Penyiraman Air Keras KontraS: 4 Prajurit BAIS TNI Resmi Jadi Tersangka!

/Dok. Amnesty.id

FAKTANASIONAL.NET – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya menemui titik terang. Empat prajurit dari satuan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tegas ini diambil setelah penyelidikan mendalam mengungkap keterlibatan oknum dari matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

Kabar terbaru menyebutkan bahwa para pelaku, yakni SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), tidak lagi menghirup udara bebas. Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan pada Selasa malam, 31 Maret 2026, bahwa keempatnya telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur.

Exit mobile version