Penahanan ini ternyata sudah dilakukan sejak tanggal 18 Maret 2026 untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, spekulasi mengenai adanya aktor sipil dalam drama kriminal ini terpatahkan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 31 Maret 2026, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa hingga proses penyerahan berkas ke Puspom TNI, penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan warga sipil.
Fokus pengadilan kini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi militer dengan jeratan pasal penganiayaan yang berat bagi para tersangka.[dit]
