KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI, Penyidikan Kasus CSR BI-OJK Terus Bergulir

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo Gubernur BI/(YouTube)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, lembaga antirasuah menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan semata karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil harus memiliki informasi yang relevan untuk membantu mengungkap perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (28/7/2026), dikutip dari Antara melalui Bisnis.com.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK berkomitmen membongkar perkara secara menyeluruh agar akar persoalan dapat dipetakan sebagai dasar pembenahan tata kelola dan penguatan langkah pencegahan korupsi di masa mendatang.

Exit mobile version