Berdasarkan hasil interogasi awal, EL mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MW untuk membawa barang tersebut menuju Nabire.
Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp7.000.000 jika barang haram itu sampai ke tangan pemesan untuk diedarkan kembali.
Fakta mengejutkan terungkap saat tersangka mengaku bahwa ini adalah aksi keempat kalinya ia mengirim ganja dengan rute dan pemberi perintah yang sama. Pola distribusi yang memanfaatkan transportasi laut ini kini menjadi fokus utama pengawasan aparat.
Sebagai tindak lanjut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura. Langkah ini sejalan dengan instruksi KSAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperketat pengawasan di titik rawan guna memastikan jalur laut Indonesia tetap bersih dari penyelundupan barang terlarang.[dit]
