FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan ketidakprofesionalan oknum kepolisian kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kubu Raya. SJ, seorang warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Telok Pakadai, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah berupaya membela diri dari serangan senjata tajam yang dilakukan oleh tetangganya, SL.
Peristiwa yang memicu kontroversi ini terjadi pada 23 Februari 2026, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, SJ terpaksa melakukan perlawanan dengan tangan kosong untuk menyelamatkan nyawanya saat SL diduga mencoba menyerangnya menggunakan pisau.
Kejanggalan Penetapan Tersangka
Dikutip dari laman Faktakalbar.id, kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, mengkritik keras konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Menurutnya, kliennya adalah korban yang berada dalam posisi terdesak.
“Kami selaku kuasa hukum dari Pak Sujono tentu menghargai setiap proses hukum yang berjalan di Polres Kubu Raya. Pada prinsipnya, setiap orang memang berhak membuat laporan atau pengaduan. Namun, laporan tersebut seharusnya diteliti dan didalami secara objektif,” ujar Rizal.
Rizal menjelaskan bahwa SJ mengalami luka di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam sebelum akhirnya terjadi pergumulan.
“Dalam perkara ini, klien kami justru merupakan pihak yang diserang terlebih dahulu. Ia diserang menggunakan senjata tajam dan mengalami luka di bagian belakang atau punggung. Dalam kondisi tersebut, klien kami berupaya mempertahankan diri, sehingga terjadi pergumulan yang tidak disengaja hingga menyebabkan pihak pelapor terpukul,” urainya.
Kondisi Pelapor dan Minimnya Saksi
Pihak kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa pelapor (SL) sebenarnya tidak mengalami cedera serius pasca-kejadian. Namun, laporan penganiayaan tetap diproses hingga berujung pada penahanan SJ pada 25 Maret 2026.
“Setelah kejadian itu, pelapor langsung pulang dan tidak mengalami luka serius, tidak dirawat di rumah sakit, serta tidak terhalang aktivitasnya. Namun keesokan harinya, pelapor justru membuat laporan polisi dengan dugaan penganiayaan,” kata Rizal.
Selain masalah medis, Rizal menekankan persoalan saksi mata. Mengingat kejadian berlangsung di waktu tertentu saat Ramadan, saksi kunci di lokasi sangat minim.
