Hukum  

Sidang Korupsi Chromebook: BPKP Pastikan Kerugian Negara Rp1,5 Triliun Nyata dan Berbasis Bukti

/Dok.Ist

FAKTANASIONAL.NET – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026), ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara dalam proyek era Menteri Nadiem Makarim tersebut bersifat nyata dan pasti.

Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, menyatakan bahwa angka kerugian senilai Rp1,5 triliun pada sektor pengadaan laptop bukan merupakan sebuah asumsi atau prediksi semata.

Bukan Sekadar Asumsi

Dalam persidangan, Jaksa Roy Riady mempertanyakan validitas data yang disajikan oleh BPKP guna memastikan bahwa kerugian tersebut benar-benar telah terjadi secara faktual.

“Apakah kerugian ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?” tanya Jaksa Roy, dikutip Sabtu (4/4/2026).

Menjawab pertanyaan tersebut, Dedy Nurmawan Susilo memastikan bahwa metodologi penghitungan didasarkan pada aliran uang negara yang telah digelontorkan.

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti. Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. ‘Terjadi’ memang uang sudah keluar berdasarkan dari data Kementerian Keuangan,” jelas Dedy.

Ia menambahkan bahwa belanja pemerintah tersebut terlacak baik di tingkat pusat melalui kementerian maupun di tingkat daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Dedy menegaskan seluruh analisis dilakukan secara profesional.

Exit mobile version