JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | William Ginawan membuat pengakuan melalui video yang viral di media sosial mengenai emas seberat 2,2 kilogram yang dipersoalkan. Pengakuan William ini menambah panas polemik antara nasabah William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah.
William, melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan, mengklaim emas Antam Mulia milik dirinya dan keluarga dengan total berat 2,2 kilogram telah dicairkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya. Nilai emas tersebut, menurut klaim William, kini mencapai sekitar Rp6,8 miliar.
Dalam pengakuannya, William menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, hingga pencairan aset yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Ia juga mempertanyakan dugaan perubahan data nasabah.
Namun, versi tersebut dibantah oleh manajemen Bank BJB Syariah. Direktur Utama Arief Setyahadi menjelaskan bahwa bank tersebut tidak memiliki produk bernama “deposito emas”. Menurut pihak bank, fasilitas yang diterima William adalah produk Gadai Emas iB Maslahah, bukan deposito emas.
Berdasarkan penjelasan Arief yang dikutip sejumlah media, William disebut membuka rekening dan mengajukan fasilitas Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012. Pihak BJB Syariah juga menyatakan terdapat surat permintaan penjualan emas tertanggal 10 Juni 2013 serta surat kuasa pelunasan kepada pihak bernama Gustaf Hakim pada 11 Juli 2013.
Perkara ini kini menghadirkan dua versi yang saling berseberangan.
Di satu sisi, William mengklaim emas miliknya telah berpindah atau dicairkan kepada pihak yang tidak dikenalnya tanpa kehadiran maupun persetujuannya. Ia juga mempertanyakan perubahan data nasabah dan keabsahan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Di sisi lain, BJB Syariah menyatakan proses transaksi dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki bank dan sesuai prosedur. Manajemen juga menyebut persoalan tersebut telah melalui proses pengaduan dan korespondensi sejak beberapa tahun lalu, sementara langkah hukum yang ditempuh William disebut masih berproses. BJB Syariah menyatakan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, manipulasi data, maupun pencairan tanpa hak belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Informasi mengenai keberadaan kantor BJB Syariah di wilayah Tebet juga dapat ditemukan dalam data publik. Salah satu dokumen publik mencantumkan BJB Syariah beralamat di Jl. Prof. Soepomo No. 72A, 72B, dan 72C, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai viralnya pengaduan William dapat menambah tekanan terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, terutama Direktur Utama Arief Setyahadi.
Menurut Uchok, tuduhan serius dari seorang nasabah terhadap institusi perbankan berpotensi menimbulkan persoalan reputasi dan kepercayaan publik apabila tidak dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan secara tuntas.
