Hukum  

Pencuri Miliaran Saldo TikTok Vilmei, Karyawannya Sendiri

Vilmei di Polres Bekasi. Foto: Dok Instagram Vilmei

FAKTANASIONAL.NET – Hasil penyidikan Polres Metro Bekasi Kota, pelaku penggelapan saldo akun TikTok nilik kreator konten Vilmei, salah satu tersangka adalah karyawan Vilmei. Kerugian Vilmei diperkirakan Rp 1.282.915.000.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Uang TikTokers Vilmei Rp1,28 Miliar

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat doorstop di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9/2026).

Verdika menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Polisi menyelidiki laporan tersebut pada 25 Agustus 2026. Hasil penyidikan sementara, ZK yang diketahui merupakan karyawan korban yang memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei, terlibat.

Diduga Korupsi Dana Desa Rp646 Juta dan Dipakai Beli Gift TikTok, Eks Kaur Keuangan di HSU Ditahan

“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset Dolar AS yang berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital atau gift dari siaran langsung,” jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” ujar Kompol Verdika.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Bikin Konten “Pocong Jadi-jadian” Demi Live TikTok, Tiga Remaja di Sragen Diamankan Polisi

Sementara itu, polisi akan memanggil pihak TikTok untuk memastikan total kerugian yang dialami korban.

Exit mobile version