FAKTANASIONAL.NET – Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), MT, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri HSU terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Informasi yang dihimpun dari Kalimantan Post dan akun Instagram Kejari HSU menyebutkan, penahanan dilakukan pada Selasa (23/6/2026).
Tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Amuntai untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Budi Triono, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan MT.
Langkah tersebut diambil guna memperlancar penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Penyidik menduga MT memanfaatkan keterbatasan pengetahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa terkait penggunaan layanan Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Tersangka diduga membuat akun IBB melalui sistem administrator, lalu mengganti alamat email approver milik kepala desa dan checker milik sekretaris desa menjadi email pribadinya.
