FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI terus memperkuat peran Katalog Elektronik sebagai instrumen strategi dalam mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan efisien. Salah satunya adalah dengan membentuk tim patroli harga yang bertugas menyatukan produk dalam Katalog Elektronik.
“Dengan program ini diharapkan produk dengan harga tidak wajar dapat diturunkan dari sistem. Ke depan, pengawasan ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efektivitas dan meminimalkan potensi kecurangan,” kata Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Katalog Elektronik menjadi bagian penting dalam transformasi pengadaan digital nasional yang memungkinkan proses belanja pemerintah berlangsung lebih terbuka dan terukur.
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018, Katalog Elektronik merupakan sistem informasi yang memuat berbagai informasi terkait barang/jasa, mulai dari daftar produk, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Produk Dalam Negeri (PDN), produk berstandar SNI, produk industri hijau, negara asal, hingga harga dan profil penyedia. Dengan cakupan tersebut, Katalog Elektronik tidak sekadar menjadi daftar harga, melainkan ekosistem pasar digital yang dinamis.
Setya menegaskan harga yang tercantum dalam Katalog Elektronik merupakan harga penawaran maksimal (plafon). Dalam praktiknya, proses e-purchasing menjamin adanya negosiasi antara instansi pembeli dan penyedia guna memperoleh nilai terbaik.
“Negosiasi ini memastikan tahapan krusial untuk efisiensi penggunaan anggaran, khususnya dalam pengadaan dengan volume besar,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami Katalog Elektronik secara utuh.
Menurutnya, Katalog Elektronik kerap disalahpahami seolah-olah menjadi metode pengadaan yang paling dekat dengan potensi penyimpangan, padahal pada prinsipnya risiko tersebut tidak melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan.
“Risiko penyimpangan bukan melekat pada sistem, melainkan pada integritas para pelaku pengadaan. Katalog Elektronik justru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujar Setya.
Ia menambahkan negosiasi wajib dilakukan apabila tidak dilaksanakan mini kompetisi. Bahkan setelah mini kompetisi pun, instansi tetap dapat melakukan negosiasi lanjutan guna mendapatkan harga terbaik sesuai kebutuhan.
