Hukum  

PBNU Tolak Larangan Total Vape dalam RUU Narkotika, Gus Fahrur: Dorong Kebijakan Proporsional

/Dok. beritasatu.com

“Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” tambahnya.

Hasil Uji Laboratorium BNN: Temuan Sabu hingga Ganja Sintetis

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, memiliki pandangan berbeda.

Ia mengusulkan pelarangan vape secara total karena melihat fenomena peredaran narkotika dalam bentuk cair yang semakin masif dan sulit dideteksi secara visual.

Suyudi memaparkan data mengejutkan berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi.

Dari pengujian tersebut, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate.

Merujuk pada negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yang sudah melarang vape, BNN mendesak Indonesia mengambil langkah serupa demi perlindungan generasi muda.

PBNU merespons bahwa jika di masa depan terbukti penyalahgunaan tersebut sudah tidak terkendali, barulah langkah preventif ekstrem bisa diambil.

“Apabila vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan membahayakan generasi muda, maka upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa,” pungkas Gus Fahrur.

Exit mobile version